"Om Lings, apa sih bedanya SHGB, SHM, dan Strate Title?"
Tanya seorang tante kepada saya di suatu tempat yang sunyi...(ngapain ya?)
Well, dengan perasaan merinding saya coba jawab deh:
SHGB: Sertipikat Hak Guna Bangunan
Oh ya, sebelum saya melanjutkan, ejaan yg bener untuk sertipikat adalah pake P ya, bukan F, ini bukan karena saya orang sunda, bukan...pokoknya gitu aja klo kita lihat di sertipikat: SERTIPIKAT, ok? Dan ini dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Ok, kita lanjutkan, SHGB merupakan sertipikat yang memiliki jangka waktunya, jadi meskipun telah bersertipikat, masih diberikan jangka waktu, bisa 30 tahun, 50 tahun, dst... biasanya SHGB ini dimiliki oleh Badan Hukum, karena badan hukum tidak bisa medapatkan Hak Milik. Dan juga umumnya tanah milik negara. Atau juga orang asing yang tinggal di negara ini, masih belum bisa mendapatkan hak sepenuhnya atas tanah di Indonesia. (mungkin ini supaya tidak adanya penjajahan lagi) Merdeka!
SHM
Nah, kalau SHM ini mah: Sertipikat Hak Milik, artinya sepenuhnya sudah menjadi milik anda properti/tanah tersebut. Silahkan mau anda berguling-guling di atas tanah anda silahkan, mau pipis disitu silahkan, mau hotel bintang tujuh silahkan (asalkan bikin dulu IMB nya ya...)
Nah, sekarang bedanya dengan Strate Tittle?
Sebetulnya Strata Tittle ini tuh udah termasuk SHM, hanya saja kepemilikannya terdiri dari beberapa orang untuk per meter persegi tanah itu, dan ini biasanya di keluarkan untuk kepemilikan apartemen. Jadi, apartemen karena terdiri dari beberapa lantai, maka kepemilikannya itu pun untuk beberapa orang juga tergantung berapa lantai disitu. Makanya ini dinamakan juga dengan Sertipikat Poligami, hehe
No comments:
Post a Comment